Senin, 02 April 2012

PKN
PERANAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
M HAJAR ASWAD
MUNARIA ASHARI
YUSNITA WAHYUNI

Daftar Isi
Halaman Judul
Kata Pengantar
Halaman Pengesahan
Daftar Isi
BAB I : Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
BAB II : Peran mahkamah internasional
BAB III : Penutup
A. Kesimpulan
B. Saran-Saran
Daftar Pustaka
Daftar Lampiran








BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang

Perkembangan hukum internasional khususnya mengenai pengajuan kasus-kasus ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice) dalam lima tahun terakhir ini telah menghadapi babak baru. Paling tidak perhatian terhadap kasus-kasus yang menyangkut persoalan lingkungan hidup khususnya sumberdaya alam telah menjadi agenda penting, walaupun dalam kasus-kasus terdahulu hanya merupakan bagian dari kasus mengenai sengketa perbatasan. Hal ini dapat diketahui bahwa Mahkamah International telah menerima dua kasus penting yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup khususnya mengenai pengelolaan sumberdaya alam yaitu Case concerning Certain Phosphate Lands in Nauru (Nauru v Australia) dan Gabcikovo-Nagymaros Project (Hungary v. Slovakia). Mengingat kedua kasus ini memiliki karakteristik tersendiri maka dengan pertimbangan Pasal 26 Piagam Mahkamah Internasional telah dibentuk the Chamber of Environmental Disputte pada tanggal 19 Juli 1993.
Dalam kasus Certain Phosphat di Nauru gugatan terhadap Australia diajukan karena sebagai anggota Dewan Perwalian PBB yang ditugaskan untuk menangani persiapan kemerdekaan Nauru, Australia dianggap telah gagal melaksanakan tugasnya. Bahkan kewajibannya untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan pembangunan justru menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dengan tidak merehabilitasi kerusakan akibat proyek penambangan posphat. Dalam kasus Gabcikovo-Nagymaros Project, sengketa mengenai proyek pembangunan suatu bendungan khususnya menyangkut soal pelaksanaan perjanjian pembangunan telah menimbulkan dampak lingkungan dengan terancamnya sumberdaya alam hayati yang ada di sekitar Sungai Danube.
Sebenarnya sudah sejak dahulu kala sebelum menjadi Mahkamah Internasional (International Court of Justice atau ICJ) kasus lingkungan hidup khususnya sumberdaya alam dalam arti luas pernah ditangani oleh Mahkamah Internasional Permanen (PICJ) Seperti dalam penyelesaian kasus pengelolaan sumberdaya air di antara negara-negara yang berkepentingan telah diterima dua kasus yaitu Diversion of the Waters from the River Meuse Case (Netherland v. Belgium) dan Territorial Jurisdiction of the International Commission of the River Oder Case 1929.
Mahkamah Internasional juga telah beberapa kali menangani sengketa yang secara tidak langsung bersinggungan juga dengan persoalan sumberdaya alam. Umumnya kasus-kasus tersebut sangat erat persoalannya dengan masalah perbatasan negara yang kaya akan sumber daya alam hayati maupun non hayati. Dalam kasus perebutan wilayah perairan yang kaya akan sumberdaya perikanan telah diselesaikan dua kasus yang terkenal yaitu Anglo-Norwegian Fisheries Case (United Kingdom v. Norway)(1951) dan Fisheries Jurisdiction (UK v. Iceland v. Federal Republic Germany) (1974). Untuk Gulf of Maine Case (USA v. Canada) 1984, Mahkamah Internasional juga memperhatikan adanya sumberdaya alam yang ada melekat dalam batas-batas geografis.
Dalam kasus-kasus perbatasan yang menyangkut landas kontinen yang kaya akan sumberdaya alam non hayati Mahkamah Internasional juga telah menerima dan menyelesaikan beberapa kasus seperti North Sea Continental Shelf (1969), Continental Shelf (Libyian Arab Jamahiriya v. Malta) (1985) dan Continental Shelf ( Tunisia v. Libya)(1982).



B. Rumusan Masalah
1. Peranan Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional
2. Mahkamah Internasional Sebagai Salah Satu Organ Utama PBB
3. Cara membawa sengketa ke Mahkamah Internasional
4. Cara Penyelesaian Sengketa Oleh Mahkamah Internasional

























BAB II
Peran mahkamah internasional
1.Peranan Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional
Mahkamah Internasional merupakan bagian integral dari PBB,semua negara anggota PBB secara otomatis menjadi anggota mahkamah .Mahkamah Internasinal berkedudukan di Deen Haag Belanda.Sebuah negar yang bukan menjadi anggota MI jika menerima syarat-syarat yang di tetapkan oleh PBB dan setuju memeberikan kontribusi dana bagi Mahkamah Internasinal
Mahkamah Internasional beranggotakan 15 anggota hakim yang dipilih dari 15 negara dengan masa jabatan 9 tahun .Lembaga ini bersidang minimal 1 kali dalam satu tahun


2.Mahkamah Internasional Sebagai Salah Satu Organ Utama PBB
Perserikatan Bangsa-bangsa memiliki beberapa organ utama diantaranya Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan perwalian, Sekretariat Jenderal dan Dewan Ekonomi dan Sosial serta Mahkamah Internasional. Hal ini ditegaskan didalam pasal 7 (1) Piagam PBB yang menyatakan :
“There are established as the principal organs of the United Nations a General Assembly, a Security Council, an Economic and Social Council, a Trusteeship Council, an International Court of Justice and a Secretariat.”
Karena memiliki kedudukan yang sederajat dengan organ-organ utama PBB yang lainnya maka Mahkamah Internasional bukan merupakan badan peradilan umum PBB yang bersifat memaksa terhadap organ lainnya. Mahkamah hanya memiliki kewenangan untuk memberi nasihat apabila diminta dan pemberian nasihat itu tidak mengikat atau meiliki kedudukan lebih tinggi dari keputusan Majelis Umum PBB. Demikian juga halnya dalam pemeriksaan berbagai perkara yang diajukan kepada Mahkamah InternasioNal maka organ-organ PBB lainnya tidak boleh mencampuri urusan Mahkamah.
Sebagai salah satu organ utama PBB terbentuknya Mahkamah Internasional tidak terlepas dari tujuan dibentuknya PBB. Hal ini tercantum secara tegas didalam Piagam PBB yang menyatakan :

“Untuk mempertahankan perdamaian dan kemanan dunia dan untuk mencapai tujuan tersebut perlu mengadakan tindakan-tindakan bersama yang efektif untuk mencegah dan meniadakan ancaman terhadap perdamaian serta untuk menanggulangi tindakan-tindakan agresi atau pelanggaran atas perdamaian dengan cara damai sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan ketentuan hukum internasional, perukunana atau enyelesaian sengketa internasional atau keadaan yang mengancam perdamaian internasional.”

Tujuan diatas menegaskan perlunya dibentuk suatu lembaga atau badan peradilan yang diberi wewenang menyelesaikan sengketa secara damai. Piagam PBB mengatur mengenai Mahkamah Internasional pada Bab XIV khususnya pasal 92 hingga 96.

3.Cara membawa sengketa ke Mahkamah Internasional
Melalui kesepakatan khusus antar pihak , dimana seluruh pihak setuju mengajukan persoalan ke Mahkamah Internasional
Melalui permohonan sendiri oleh suatu pihak yang bertikai.Ini terjadi misalnya,jika pemohon percaya bahwa lawannya diwajibkan oleh syarat traktat tertentu untuk menerima yurisdikasi Mahkamah internasional dalam hal sengketa
4.Cara Penyelesaian Sengketa Oleh Mahkamah Internasional
Cara-cara penyelesaian damai,apabila para pihak telah dapat menyapakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat
Cara- cara penyelesaian secara paksa atau dengan cara kekeransan yaitu apabila solusi yang di pakai atau di kenakan adalah melalui kekerasan

















BAB III
Penutup
A. Kesimpulan.
1.Peranan Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional
a) Mahkamah Internasional merupakan bagian integral dari PBB
b) Mahkamah Internasional beranggotakan 15 anggota hakim yang dipilih dari 15 negara
2.Mahkamah Internasional Sebagai Salah Satu Organ Utama PBB
• Perserikatan Bangsa-bangsa memiliki beberapa organ utama diantaranya Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan perwalian, Sekretariat Jenderal dan Dewan Ekonomi dan Sosial serta Mahkamah Internasional. Hal ini ditegaskan didalam pasal 7 (1) Piagam PBB yang
3.Cara membawa sengketa ke Mahkamah Internasional
a) Melalui kesepakatan khusus antar pihak
b) Melalui permohonan sendiri oleh suatu pihak yang bertikai
4.Cara Penyelesaian Sengketa Oleh Mahkamah Internasional
a) Cara-cara penyelesaian damai
b) Cara- cara penyelesaian secara paksa atau dengan cara kekeransan

B. Saran-Saran










Daftar Pustaka
HTS, Edukatif, Tim. ( - ). Modul Kewarganegaraan, Surakarta: CV HAYATI TUMBUH SUBUR.
Ospina, E Valencia.1993. The International Court of Justice and International Environmental Law dalam Asian Year Book of International Law, Martinus Nijhoff, Amsterdam.

Pramudianto, A. 1995. Soft Law Dalam Perkembangan Hukum Lingkungan Internasional dalam Majalah Hukum Pro Justitia Tahun XIII Nomor 4 Oktober 1995
Budiyanto (2005) Peran Mahkamah Internasional untuk SMA ,Jakarta :Penerbit Erlangga.

0 komentar:

Posting Komentar